Dalam perkembangan suatu perusahaan, termasuk dalam hal ini koperasi dapat mengembangkan usahanya atau memperluas jenis usahanya menjadi beberapa jenis usaha. Oleh karena itu dapat dibentuk unit–unit usaha koperasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Unit-unit koperasi itu dapat dibentuk berupa unit usaha dagang (konsumen), unit usaha simpan pinjam (USP), atau unit usaha jasa dan produsen, tergantung dari koperasi mau mengembangkan sebagian atau seluruh unit usaha tersebut.
Dalam hal bagaimana koperasi itu untuk mencatat semua transaksi yang terjadi di unit- unit usahanya. Secara akuntansi, semua transaksi di unit-unit usaha tersebut dapat dipakai dengan cara akuntansi agen atau cabang secara desentralisasi, artinya pihak unit usaha diberi wewenang untuk mencatat semua transaksinya sendiri atau punya manajemen sendiri. Di Indonesia, koperasi yang bergerak di unit simpan pinjam haruslah dipisahkan dari unit usaha yang lainnya.